Pages

Jumat, 30 Maret 2012

7. Struktur Produksi, Distribusi Pendapatan dan Kemiskinan

1. Struktur Produksi
    Struktur produksi adalah logika proses produksi, yang menyatakan hubungan antara beberapa   pekerjaan pembuatan komponen sampai menjadi produk akhir, yang biasanya ditunjukkan dengan menggunakan skema. Struktur produksi nasional dapat dilihat menurut lapangan usaha dan hasil produksi kegiatan ekonomi nasional. Berdasarkan lapangan usaha struktur produksi nasional terdiri dari sebelas lapangan usaha dan berdasarkan hasil produksi nasional terdiri dari 3 sektor, yakni sektor primer, sekunder, dan tersier.

    Sejalan dengan perkembangan pembangunan ekonomi struktur produksi suatu perekonomian cenderung mengalami perubahan dari dominasi sektor primer menuju dominasi sektor sekunder dan tersier. Perubahan struktur produksi dapat terjadi karena :
    Sifat manusia dalam perilaku konsumsinya yang cenderung berubah dari konsumsi barang barang pertanian menuju konsumsi lebih banyak barang-barang industri
Perubahan teknologi yang terus-menerus, dan
    Semakin meningkatnya keuntungan komparatif dalam memproduksi barang-barang industri.
Struktur produksi nasional pada awal tahun pembangunan jangka panjang ditandai oleh peranan sektor primer, tersier, dan industri. Sejalan dengan semakin meningkatnya proses pembangunan ekonomi maka pada akhir Pelita V atau kedua, struktur produksi nasional telah bergeser dari dominasi sektor primer menuju sektor sekunder.

2. Pendapatan Nasional
   Salah satu indikator perekonomian suatu negara yang sangat penting adalah dengan pendapatan nasional. Pendapatan nasional dapat diartikan sebagai suatu angka atau nilai yang menggambarkan seluruh produksi, pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua pelaku/sektor ekonomi dari suatu negara dalam kurun waktu tertentu.
Pendapatan nasional sering digunakan sebagai indikator ekonomi dalam hal :
·     Menentukan laju tingkat perkembangan/pertumbuhan perekonomian suatu negara
·     Mengukur keberhasilan suatu negara dalam mencapai tujuan pembangunan ekonominya
·     Membandingkan tingkat kesejahteraan masyarakat suatu negara dengan negara lainnya
Konsep Pendapatan Nasional
·     Produk Domestik Bruto (GDP)
    Produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor.
·     Produk Nasional Bruto (GNP)
   Produk Nasional Bruto (Gross National Product) atau PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.
·     Produk Nasional Neto (NNP)
Produk Nasional Neto (Net National Product) adalah GNP dikurangi depresiasi atau penyusutan barang modal (sering pula disebut replacement). Replacement penggantian barang modal/penyusutan bagi peralatan produski yang dipakai dalam proses produksi umumnya bersifat taksiran sehingga mungkin saja kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahan meskipun relatif kecil.
·     Pendapatan Nasional Neto (NNI)
    Pendapatan Nasional Neto (Net National Income) adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah, dll.
·     Pendapatan Perseorangan (PI)
     Pendapatan perseorangan (Personal Income)adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa melakukan kegiatan apapun. Pendapatan perseorangan juga menghitung pembayaran transfer (transfer payment). Transfer payment adalah penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu, contoh pembayaran dana pensiunan, tunjangan sosial bagi para pengangguran, bekas pejuang, bunga utang pemerintah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan jumlah pendapatan perseorangan, NNI harus dikurangi dengan pajak laba perusahaan (pajak yang dibayar setiap badan usaha kepada pemerintah), laba yang tidak dibagi (sejumlah laba yang tetap ditahan di dalam perusahaan untuk beberapa tujuan tertentu misalnya keperluan perluasan perusahaan), dan iuran pensiun (iuran yang dikumpulkan oleh setiap tenaga kerja dan setiap perusahaan dengan maksud untuk dibayarkan kembali setelah tenaga kerja tersebut tidak lagi bekerja).
·     Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI)
Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi.Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.

Sumber : http://subekti1105.blogspot.com/2012/03/5-6-struktur-produksi-distribusi.html

Kamis, 29 Maret 2012

Tragedi Bintaro 1987

   Kecelakaan kereta api yang diakibatkan oleh kelalaian petugas Stasiun Sudimara yang memberikan sinyal aman untuk kereta api dari arah Rangkasbitung. Kecelakaan yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 1987 di daerah Bintaro, Tangerang ini merupakan kecelakaan kereta api yang paling fatal, dan paling buruk yang pernah terjadi di Indonesia.
   Korban-korban berjatuhan, sebagian besar mayat yang di temukan dalam kondisi tidak utuh. Kereta api  KA 225 jurusan Rangkasbitung-Jakarta dan KA 220 cepat jurusan Tanah Abang-Merak bertabrakan di dekat stasiun Sudimara, Bintaro. Dari sumber yang di dapat jumlah korban sangat besar yakni 153 orang tewas dan 300 orang luka-luka, dikarenakan pada saat kejadiaan persis pada jam sibuk.
   Peristiwa itu merupakan yang terburuk setelah peristiwa tabrakan kereta api tanggal 20 September 1968, yang menewaskan 116 orang. Tabrakan terjadi antara kereta api Bumel dengan kereta api cepat di Desa Ratujaya, Depok.

   Bermula ketika KA 225, Stasiun Sudimara pada pukul 6:45. Selang 5 menit kemudian, Jamhari, (petugas PPKA Sudimara) menerima telepon dari Umriadi (Petugas PPKA Kebayoran Lama) yang mengabarkan KA no.220 berangkat menuju Sudimara. Jamhari pun lantas memerintahkan masinis KRD 225 yang berada di jalur 3 dilansir ke Jalur 1.
   Di kilometer 18 dari Stasiun Tanah Abang peristiwa terjadi. Mendekati Kampung Bintaro seperti biasa, peluit kereta dibunyikan oleh masinis Slamet. Namun dari arah yang berlawanan tiba-tiba datang KA 220. Tak ayal dua lokomotif yang terdiri dari tujuh gerbong dan sama-sama sarat dengan penumpang tersebut bertabrakan secara frontal. Beberapa penumpang yang duduk di atas atap sempat melompat namun sebagian lagi tidak sempat menyelamatkan diri. Akibatnya kondisi gerbong yang beradu muka sama-sama hancur mengenaskan.

   Polisi menyebutkan, kesalahan terindikasi dilakukan oleh Pemimpin Perjalanan KA (PPKA) Stasiun Serpong yang lalai melihat tanda di komputer bahwa kereta dari arah Stasiun Sudimara sudah diberangkatkan. Tanpa melihat komputer, ia langsung memberangkatkan KA jurusan Jakarta. Sementara dari arah Jakarta (Stasiun Sudimara) pun kereta sudah melaju.

   Akibat tragedi tersebut masinis Slamet Suradio diganjar 5 tahun kurungan. Ia juga harus kehilangan pekerjaan, maka ia memilih pulang ke kampung halamannya menjadi petani di Purworejo sana. Kini ia menapaki masa senjanya dibalut kemiskinan dan menanti seberkas sinar terang untuk memperoleh pengakuan atas jerih payah pengabdian selama lebih 20 tahun di atas roda besi.

   Nasib yang serupa juga menimpa Adung Syafei (kondektur KA 225). Dia harus mendekam di penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Umriadi (Pemimpin Perjalanan Kereta Api, PPKA, Stasiun Kebayoran Lama) dipenjara selama 10 bulan.

  Curhat dikit, hahaha waktu itu ibu aku ikut nyaksiin kejadian KA ini, kebetulan dia sekolah di SMAN 86. Katanya bau darahnya itu loh gak nahan, baunya amis banget. banyak mayat-mayat kondisinya udah berantakan. biasanya kalau mau pulang ke Bintaro lewat jalan deket TKP, hii ngebayanginnya sereeeem, gimana kalau ngeliat langsung ya..
   Mudah-mudahan kejadian kaya gini gak terulang lagi di Indonesia, semoga kejadian tahun 1987 ini bisa di jadiin pelajaran buat kita semua. :)

Sedikit pencerahan dari:  http://biz-ads.blogspot.com/2012/01/mengenang-tragedi-bintaro.html

Rabu, 28 Maret 2012

6. PETA PEREKONOMIAN INDONESIA

1. Keadaan geografis
    Indonesia terletak di antara 6º LU – 11º LS dan 95º BT – 141º BT, antara Lautan Pasifik dan Lautan Hindia, antara benua Asia dan benua Australia, dan pada pertemuan dua rangkaian pegunungan, yaitu Sirkum Pasifik dan Sirkum Mediterranean.
    Indonesia memiliki sekitar 17.504 pulau (menurut data tahun 2004), sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni tetap, menyebar sekitar katulistiwa, memberikan cuaca tropis. Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, di mana lebih dari setengah (65%) populasi Indonesia. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya dan rangkaian pulau-pulau ini disebut pula sebagai kepulauan Nusantara atau kepulauan Indonesia.
    Indonesia memiliki lebih dari 400 gunung berapi and 130 di antaranya termasuk gunung berapi aktif. Sebagian dari gunung berapi terletak di dasar laut dan tidak terlihat dari permukaan laut. Indonesia merupakan tempat pertemuan 2 rangkaian gunung berapi aktif (Ring of Fire). Terdapat puluhan patahan aktif di wilayah Indonesia.
Sebagian ahli membagi Indonesia atas tiga wilayah geografis utama yakni:
·     Kepulauan Sunda Besar meliputi pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi.
·     Kepulauan Sunda Kecil meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
·     Kepulauan Maluku dan Irian
      Pada zaman es terakhir, sebelum tahun 10.000 SM (Sebelum Masehi), pada bagian barat Indonesia terdapat daratan Sunda yang terhubung ke benua Asia dan memungkinkan fauna dan flora Asia berpindah ke bagian barat Indonesia. Di bagian timur Indonesia, terdapat daratan Sahul yang terhubung ke benua Australia dan memungkinkan fauna dan flora Australia berpindah ke bagian timur Indonesia. Pada bagian tengah terdapat pulau-pulau yang terpisah dari kedua benua tersebut.
    Karena hal tersebut maka ahli biogeografi membagi Indonesia atas kehidupan flora dan fauna yakni:
·     Daratan Indonesia Bagian Barat dengan flora dan fauna yang sama dengan benua Asia.
·     Daratan Indonesia Bagian Tengah (Wallacea) dengan flora dan fauna endemik/hanya terdapat pada daerah tersebut.
·     Daratan Indonesia Bagian Timur dengan flora dan fauna yang sama dengan benua Australia.
      Ketiga bagian daratan tersebut dipisahkan oleh garis maya/imajiner yang dikenal sebagai Garis Wallace-Weber, yaitu garis maya yang memisahkan Daratan Indonesia Barat dengan daerah Wallacea (Indonesia Tengah), dan Garis Lyedekker, yaitu garis maya yang memisahkan daerah Wallacea (Indonesia Tengah) dengan daerah IndonesiaTimur.
      Berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993, maka wilayah Indonesia dibagi menjadi 2 kawasan pembangunan:
·     Kawasan Barat Indonesia. Terdiri dari Jawa, Sumatra, Kalimantan, Bali.
·     Kawasan Timur Indonesia. Terdiri dari Sulawesi, Maluku, Irian/Papua, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

2. Mata Pencaharian
1.      Pertanian
Jenis-jenis pertanian :
a) Pertanian rakyat
    Pertanian diselenggarakan oleh rakyat. Hasil utama : padi, jagung, singkong, umbi-umbian, sayuran, dan buah-buahan.
b) Perkebunan
    Pertanian diselenggarakan oleh negara atau swasta. Menggunakan sistem pengolahan modern dengan produksi besar untuk eksport. Hasil utama : perkebunan teh, kopra, kelapa sawit.
Secara garis besar, pertanian memberikan kontribusi yang penting bagi negara antara lain :
1.  Penyedia bahan pangan
2.  Penyedia lapangan kerja
3.  Penyedia bahan baku bagi industri
4.  Sumber devisa dan penjaga kelestarian lingkungan (konservasi lahan, mencegah banjir, penyedia udara yang sehat).
     Pertanian di Indonesia sangat memungkinkan karena didukung oleh keadaan alam Indonesia yaitu iklim basah dan lembab serta kesuburan tanah.
Masalah dalam bidang pertanian :
·     Petani di Indonesia pada umumnya merupakan petani yang kepemilikan lahannya kurang dari ½ ha, karena itu petani di Indonesia miskin.
·     41,5% tenaga kerja pertanian merupakan anggota keluarga pengagguran.
·     Adanya desakan kebutuhan banyak petani yang menggarap lahan marginal di lereng bukit dan gunung sehingga menimbulkan terjadinya lahan kritis dan longsor.
      Secara geografi penyelenggaraan perikanan darat di kolam, sungai, danau sangat potensial karena iklim Indonesia yang basah dan curah hujan yang banyak.
2.      Perikanan
      Indonesia memiliki selat dan laut yang berada di antara pulau-pulau yang kaya akan perikanan laut.
Perikanan air payau di tambak sangat mendukung karena Indonesia merupakan negara kepulauan.
Masalah dalam perikanan Indonesia :
·     Petani ikan tidak memiliki modal yang cukup untuk mengembangkan usaha perikanannya.
·     Timbulnya pencemaran air sungai, danau, kolam oleh limbah industri dapat menimbulkan kerugian bagi petani ikan.
·     Kurangnya modal dalam kepemilikan perahu, menyebabkan perahu nelayan banyak yang kurang layak.
·     Rendahnya pendapatan nelayan Indonesia menyebabkan kehidupan nelayan menjadi miskin dan tinggal di tempat kumuh.

3.      Pertambangan dan Kehutanan
     Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penggalian, pengolahan, pemanfaatan dan penjualan. Indonesia kekurangan tenaga ahli dalam bidang pertambangan atau tidak adanya kesempatan tenaga ahli Indonesia menyebabkan banyak usaha-usaha pertambangan dikontrak pengusaha asing.
      Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan. (UU RI No.41 tahun 1999)

4.      Perindustrian dan Pariwisata
     Dampak positif industri bagi penduduk Indonesia :
1.  Memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi
2.  Kemudahan dalam hal penyediaan infrastruktur
3.  Membuka lapangan pekerjaan baru
4.  Peningkatan pendapatan daerah melalui pajak daerah
    Dampak negatif industri bagi penduduk Indonesia :
1.  Pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat polusi dan limbah
2.  Limbah industri akan memperburuk kondisi lingkungan dan akan meningkatkan penyakit pada manusia
3.  Limbah industri juga dapat mematikan ikan dan plankton dalam sungai
    Dampak positif aktivitas pariwisata :
·     Dapat menumbuhkan lapangan pekerjaan baru bagi penduduk Indonesia
·     Dari segi sosial, pesatnya perkembangan suatu industri pariwisata akan membawa pemahaman dan pengertian antar budaya melalui interaksi pengunjung dan wisatawan
·     Meningkatkan devisa negara
     Dampak negatif aktivitas pariwisata :
·     Pencemaran lingkungan
·     Pembangunan fasilitas pariwisata menyebabkan kerusakan alam yaitu meningkatnya potensi longsor dan banjir
·     Dapat memberikan gangguan besar terhadap flora dan fauna di sekitar pembangunan pariwisata tersebut
     Pengembangan usaha industri, pariwisata, transportasi dan industri jasa sangat potensial dan ekonomis bagi Indonesia karena didukung oleh SDA dengan jumlah penduduk yang besar sebagai tenaga kerja.
Sumber Daya Manusia
    Sumber daya manusia adalah seluruh kemampuan atau potensi penduduk yang berada di dalam suatu wilayah tertentu beserta karakteristik atau ciri demografis, sosial maupun ekonominya yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan. Jadi membahas sumber daya manusia berarti membahas penduduk dengan segala potensi atau kemampuannya. Potensi manusia menyangkut dua aspek yaitu aspek kuantitas dan kualitas.
     Karakteristik demografi merupakan aspek kuantitatif sumber daya manusia yang dapat digunakan untuk menggambarkan jumlah dan pertumbuhan penduduk, penyebaran penduduk dan komposisi penduduk.
Karakteristik sosial dan ekonomi berhubungan dengan kualitas (mutu) sumber daya manusia. Keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan oleh suatu negara, sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang ada baik secara fisik maupun mental.
    Sumber daya manusia menjadi aset tenaga kerja yang efektif untuk menciptakan kesejahteraan.
Kekayaan alam yang melimpah tidak akan mampu memberikan manfaat yang besar bagi manusia apabila sumber daya manusia yang ada tidak mampu mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam yang tersedia.
3. Peluang Investasi
    “Investasi” sebuah kata yang tidak bisa terpisahkan dari kegiatan sehari–hari, bahkan mempengaruhi kehidupan masyarakat baik secara individual, perusahaan maupun suatu negara. Investasi menjadi satu fenomena yang sangat penting dalam perkembangan ekonomi negara, karena investasi memiliki dampak positif yang besar (multiplier effect).
    Definisi investasi adalah mengalokasikan atau menanamkan sumber daya saat ini (sekarang), dengan tujuan mendapatkan manfaat (dimasa depan) atau kegiatan yang menghasilkan nilai tambah (value added), yang merupakan sumber utama kesejahteraan masyarakat. Investasi adalah awal dari kegiatan ekonomi di masyarakat. Pada hakekatnya Investasi adalah aktivitas yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dari masyarakat. Jadi semakin tinggi intensitas kegiatan ekonomi di suatu wilayah, semakin tinggi pula peluang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi masyarakat di wilayah tersebut.
    Investasi dapat dilakukan oleh semua pihak, baik masyarakat secara individu, sebagai kegiatan bisnis ataupun sosial, maupun oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara. Dalam hal ini pemerintah harus berperan aktif untuk mengembangkan, mengatur dan mengawasi investasi nasional untuk mencapai tujuan bernegara yaitu menyejahterakan seluruh rakyatnya.
    Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi 7 – 7,7 % pada tahun 2012, hingga 12,1 % pada tahun 2014, dibutuhkan investasi sebesar Rp. 10.000 triliun selama 5 tahun kedepan. Karena itu diperlukan satu kerja keras dari pemerintah dan masyarakat untuk bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memasarkan peluang yang ada kepada calon Investor. Selama ini dana investasi asing sebagian besar masuk ke pasar modal, tapi jika pemerintah bisa meyakinkan investor untuk menanamkan modalnya di sektor lain, tentunya ini sangatlah menguntungkan.
    Selama tahun 2004-2009 sektor yang paling banyak menyerap investasi adalah Sektor Sekunder , yaitu industri dan manufaktur. Dan sebagian besar alokasi tersebut terserap di Pulau Jawa. Sehingga masih banyak sekali ketimpangan yang ada didaerah- daerah yang lain, terutama Indonesia timur, padahal jika dilihat, potensi didaerah – daerah tersebut sangat banyak, sebut saja daerah Muara enim, yang menyimpan potensi kekayaan alam berupa panas bumi (energi geotermal), bahkan merupakan penghasil no. 2 terbesar di dunia setelah Amerika Serikat dengan potensi 40 % dari potensi panas bumi dunia.
    Langkah pemerintah untuk memfokuskan pada daerah- daerah Indonesia timur atau di luar jawa sangatlah tepat. Karena begitu banyak kekayaan alam yang belum kita kelola dengan maksimal. Adapun rencana alokasi investasi yang difokuskan pemerintah antara lain dibidang:
• Infrastruktur sebesar Rp. 1.500 Triliun untuk pembangunan pembangkit listrik 15.000 megawatt,   pembangunan dan perbaikan jalan 20.000 Km, perluasan pelabuhan utama dan yang terintegrasi dengan wilayah KEK.
• Investasi di Panas bumi, pembangunan PLTP
• Manufaktur dan Industri
      Tugas pemerintah yang berikutnya yang tidak kalah penting adalah menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, salah satunya adalah memperbaiki peraturan-peraturan yang ada yang selama ini dikeluhkan oleh para calon Investor, terutama investor asing yaitu :
• Ketersediaan lahan yang jelas
• Kepastian prospek usaha
• Undang – undang kepemilikan yang jelas / kepastian hukum
• Peraturan keimigrasian yang jelas
• Birokrasi yang mudah dan transparan
• Dan yang tidak kalah pentingnya adalah dukungan dari pemerintah dan masyarakat.

Sumber : http://endahkustiarini.blogspot.com/2012/03/bab-6-peta-perekonomian-indonesia.html

5. PERKEMBANGAN STRATEGI DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA

PERKEMBANGAN STRATEGI DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA

1.  Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia
     Perencanaan pembangunan sendiri adalah upaya untuk mengantisipasi ketidakseimbangan yang terjadi yang bersifat akumulatif, atau sebagai peran arahan bagi proses pembangunan untuk berjalan menuju tujuan yang ingin dicapai sebagai tolak ukur keberhasilan proses pembangunan.

Ciri perencanaan pembangunan :
·    Berisi upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi
·    Meningkatnya pendapatan perkapita
·    Merubah struktur ekonomi
·    Meningkatnya kesempatan kerja bagi masyarakat
·    Pemerataan pembangunan

Apapun definisi perencanaan pembangunan, menurut Bintoro Tjokroamidjojo, manfaat perencanaan adalah :
·   Dengan adanya perencanaan diharapkan terdapatnya suatu pengarahan kegiatan, adanya pedoman bagi  pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ditujukan kepada pencapaian tujuan pembangunan
·   Dengan perencanaan maka dapat dilakukan suatu perkiraan terhadap hal-hal dalam masa pelaksanaan yang akan dilalui. Perkiraan dilakukan mengenai potensi-potensi dan prospek-prospek perkembangan, tetapi juga mengenai hambatan-hambatan dan resiko-resiko yang mungkin dihadapi. Perencanaan mengusahakan supaya ketidakpastian dapat dibatasi seminim mungkin
·   Perencanaan memberikan kesempatan untuk memilih berbagai alternatif tentang cara yang terbaik atau kesempatan untuk memilih kombinasi cara yang terbaik
·   Dengan perencanaan dapat dilakukan penyusunan skala prioritas. Memilih urutan-urutan dari segi pentingnya suatu tujuan, sasaran maupun kegiatan usahanya
·   Dengan adanya rencana maka akan ada suatu alat pengukur untuk mengadakan suatu pengawasan dan evaluasi
·   Penggunaan dan alokasi sumber-sumber pembangunan yang terbatas adanya secara lebih efisien dan efektif. Diusahakan dihindarinya keborosan-keborosan. Suatu usaha untuk mencapai output/ hasil secara maksimal daripada sumber-sumber yang tersedia
·   Dengan perencanaan, perkembangan ekonomi yang mantap atau pertumbuhan ekonomi yang terus menerus dapat ditingkatkan
·   Dengan perencanaan dapat dicapai stabilitas ekonomi, menghadapi siklis konjungtur

    Adapun rumusan tujuan kebijakan pembangunan dan target yang lebih spesifik untuk tujuan pembangunan yaitu:
·   Pembanguna sumber daya insani merupakan tujuan pertama kali dari kebijakan pembangunan
·   Perluasan produksi yang bermanfaat
·   Perbaikan kualitas hidup dengan memberikan prioritas pada 3 hal yakni terciptanya lapangan kerja, sistem keamanan yang luas dan pembagian kekayaan dan pendapatan yang merata.
·   Pembanguana yang seimbang yakni harmonisasi antar daerah berbeda dalam satu Negara dan antar sektor ekonomi
·   Teknologi baru yakni berkembangnya teknologi tepat guna yang sesuai kondisi dan aspirasi negara
·   Berkurangnya ketergantungan pada dunia luar dan dengan semakin menyatunya kerjasama yang solid dalam Negara.


    Dalam sejarah perkembangannya, perencanaan pembangunan ekonomi di Indonesia dibagi dalam beberapa periode, yakni:
Periode Sebelum Orde Baru, dibagi dalam:
·   Periode 1945-1950
·   Periode 1951-1955
·   Periode 1956-1960
·   Periode 1961-1965

Periode Setelah Orde Baru, dibagi dalam:
Periode 1966 s/d 1958, Periode Stabiitasi dan Rehabilitasi
·   Periode Repelita I          : 1969/70-1973/74
·   Periode Repelita II        : 1974/75-1978/79
·   Periode Repelita III      : 1979/80-1983/84
·   Periode Repelita IV        : 1984/85-1988/89
·      Periode Repelita V        : 1989/90-1993/94

     Secara ringkas perkembangan rencana pembangunan dan stretegi yang dipergunakan dapat dilihat dalam tabel berikut:
PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA
STRATEGI PEMBANGUNAN EKONOMI
KEBIJAKSANAAN YANG MENDUKUNG DAN MENGHAMBAT TERCAPAINYA TUJUAN PEMBANGUNAN EKONOMI
1. Periode 1945-1950
a) Perencanaan Hatta (1947)
b) Rencana Kasino, Plan Produksi Tiga Tahun RI 1948-1950
c) Rencana Kesejahteraan Istimewa 1950-1951

Catatan:
-   Periode 1945-1950 ini pada dasarnya masih merupakan periode revousi, yaitu dalam situasi mempertahankan kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945
-   Periode 1945-1950, di Indonesia memberlakukan 2 UUD, yakni:
1. UUD 1945, yang berlaku dari Agustus 1945-Desember 1949
2. Konstitusi RIS, yang berlaku dari Desember 1949-Agustus 1950
Landasan:
-   Pasal 33 UUD ‘45

Strategi:
-   Meningkatkan kemakmuran rakyat dengan cara:
1. Memperbaharui tenaga produktif
2. Jalan industrilisasi dengan tetap mendasarkan diri sebagai negara agraris
Kebijaksanaan yang mendukung:
-   Kebutuhan negara lain akan produk Indonesia masih tinggi, khususnya barang-barang pertanian sebagai bahan baku industri
-   Barang sintetis belumlah dominan
-   Fluktuasi harga barang ekspor Indonesia sewaktu mengalami kenaikan
-   Pinjaman luar negeri, baik modal asing, merupakan pinjaman yang dianjurkan

Kebijaksanaan yang menghambat:
-   Perekonomian Indonesia belum stabil sebagai akibat masa peralihan dari perekonomian penjajahan (Belanda dan Jepang) ke perekonomian kemerdekaan
-   Inflasi yang diakibatkan oleh tindakan Belanda yang tetap menginginkan Indonesia sebagai negara jajahannya, serta defisit APBN
-   Sangat tergantung pada fluktuasi tingkat harga barang ekspor Indonesia di pasar Internasional
-   Kabinet yang silih berganti sebagai akibat situasi politik yang belum stabil (agresi Belanda tahun 1947 dan 1948) sehingga tidak ada kebijaksanaan ekonomi yang berkesinambungan
-   Terbatasnya dana saat itu
-   Rencana yang belum/ tidak dijabarkan dalam langkah-langkah yang konkret misalnya dalam bentuk alokasi dana
-   Perhatian pemerintahan masih ditekankan pada mempertahankan kemerdekaan dari serangan/ agresi dari luar
-   Rencana yang dibuat belum memiliki dasar politis
2. Periode 1951-1955
 Perencanaan urgensi perekonomian (1951) yang diusukan oleh Sumitro Djojohadikusumo

Catatan:
-  Periode 1951-1955 merupakan periode pemantapan kemerdekaan. Kemerdekaan Indonesia telah diakui secara Internasional tetapi Irian Barat masih belum diserahkan Belanda
-  Pada priode ini Indonesia memberlakukan UUDS dari 15 Agustus 1950-5 Juli 1959 yang pada dasarnya menggambarkan rapuhnya persatuan di antara bangsa Indonesia sendiri
-  Rencana pembangunan Ekonomi ini hanya mencakupi waktu 1951 dan 1952
-  Dari tahun 1952-1955 tidak ada rencana pembangunan ekonomi yang disusun oleh pemerintah
Landasan:
-    Tidak dirumuskan secara eksplisit

Strategi:
-    Peningkatan nilai kemakmuran masyarakat dengan cara:
1. Mendorong berkembangnya industri-industri kecil
2. Meningkatkan kemajuan badan-badan koperasi dan memperkuat organisasi-organisasi dan perkumpulan-perkumpulan untuk usaha perniagaan kecil dan menengah
3. Mendorong berkembangnya industri berat yang akan menjadi unsur-unsur penyokong yang memudahkan dan memperkuat kemajuan perindustrian dalam negeri di daerah-daerah
4. Peranan pemerintah diharapkan dominan dalam pelaksanaan rencana ini
Yang mendukung:
-   Perang Korea pada tahun 1951 yang mengakibatkan penerimaan Indonesia meningkat sehingga relatif ada dana (dikenal dengan istilah Korea-Boom)

Yang menghambat:
-   Inflasi yang tidak dapat lagi dikendalikan sebagai akibat defisit anggaran yang semakin meningkat
-   Penggunaan surplus perdagangan yang tidak terarah
-   Kebijaksanaan keuangan yang tidak mendorong berkembangnya investasi
-   Kabinet masih silih berganti yang mengakibatkan tidak adanya rencana/ program yang berkesinambungan
-   Sifat rencana yang sangat pendek (hanya 2 tahun) dan tidak mempunyai dasar politis (tidak ada persetujuan DPR)
3. Periode 1956-1960
Rencana Pembangunan Lima Tahun Pertama (RTLP) 1956-1960

Catatan:
-  Dalam periode ini kabinet masih silih berganti
-  Sengketa Irian Barat yang semakin meningkat yang mengakibatkan dinasionalisasikan perusahaan-perusahaan Belanda
-  Perkembangan politik di negeri semakin panas yang mengakibatkan perekonomian Indonesia berkembang ke arah yang tidak menentu
Landasan:
-   Secara eksplisit tidak dirumuskan
Strategi:
-   Meningkatkan pendapatan masyarakat dengan mengalokasikan dana tahunan sebagai berikut:
1. Untuk pertanian, peternakan, perikanan, dan kehutanan ....13%
2. Untuk pengairan dan proyek-proyek multipurpose ...25%
3. Untuk alat-alat perhubungan ...25%
4. Pertambangan an industri ...25%
5. Untuk urusan sosial (pengajaran, kesehatan, peumahan, dsb.) ...12%
Yang mendukung:
-   Secara politis RUU tentang RLTP ini telah disetujui oeh DPR

Yang menghambat:
-   Dalam pelaksanaan ternyata garis-garis besar rencana itu perlu diubah, baik dalam target maupun dalam pembiayaan
-   Rencana yang disusun tidak/ kurang memperhatikan potensi yang ada
-   Inflasi yang semakin tidak terkendali sebagai akibat defisit APBN yang semakin besar
-   Pendapatan pemerintah dari ekspor sangat menurun sebagai akibat dari resesi ekonomi yang dialami AS dan Eropa Barat selama akhir 1957 dan permulaan 1958
-   Terjadinya gangguan keamanan dalam negeri sebagai manifestasi ketengan antara pusat dan daerah, dengan perkataan lain stabilitas politik tidak ada
-   Kemampuan adaministratif untuk menjamin pelaksanaan rencana masih sangat rendah
4. Periode 1961-1965
Perencanaan Pembangunan Nasioanl Semesta Berencana 1961-1965

Catatan:
-  Periode ini diwarnai oleh perkembangan politik yang semakin panas (pembebasan Irian Barat, anti Malaysia dan juga konflik antar partai politik)
-  Rencana ini terpaksa dihentikan di tengah jalan sebagai akibat adanya pemberontakan PKI tahun 1965 (Aksi G.30.S.PKI)
Landasan:
-   Manifesto politik No. 1/1960 dan Deklarasi Ekonomi 1963

Strategi:
-   Meningkatkan kemakmuran masyarakat dengan asas Ekonomi Terpimpin
Yang mendukung:
-   Ada niat untuk membangun dengan suatu rencana yang jelas yang juga diikuti dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu

Yang menghambat:
-   Rencana ini tidak mengikuti kaidah-kaidah ekonomi yang lazim dianut, yang antara lain tidak mempertimbangkan dana untuk membiayainya
-   Defisit anggaran yang semakin meningkat yang mengakibatkan hyper inflasi tahun 1965 (650% /tahun) telah merusak sendi-sendi perekonomian secara menyeluruh
-   Peraturan yang ada tidak dilaksanakan secara konsisten
-   Stabilitas politik tidak ada, bahkan terjadi pemberontakan PKI tahun 1965
-   Tenaga pendukung (administrasi) yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan rencana masih sangat lemah bahkan semakin diperlemah karena adanya inflasi yang tidak terkendali
-   Rencana ini pada dasarnya hanya untuk mendinginkan  situasi politik yang sedang panas
5. Periode 1966-1969
Periode stabilitasi dan rehabilitasi ekonomi 1966-1969

Catatan:
-  Dengan pemberontakan PKI tahun 1965, Rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana praktis tidak berlaku lagi
-  Setelah pemberontakan PKI ditumpas, lahirlah masa Orde Baru
-  UU Perbankan tahun 1968 diberlakukan
-  Kebijaksanaan 3 Oktober 1966 yang mmengambil langkah-langkah di bidang keuangan negara, moneter dan perdagangan yang berkisar pada:
Penertiban keuangan negara yang serba sulit pengaturan kembali urusan moneter dan dunia perbankan
Memberikan kebebasan kepada dunia perdagangan yang terbelenggu oleh sistem jatah yang tidak wajar dan oleh peraturan berbelit-belit yang mematikan inisiatif rakyat/ masyarakat

-  Kebijaksanaan ini berintikan bertujuan membendung laju inflasi

Landasan:
-   TAP MPRS No. XXIII/MPRS/1966 yang juga merupakan GBHN yang pertama

Strategi:
-   Meningkatkan kemakmuran rakyat/ masyarakat (GNP) dengan memperbaharui kebijaksanaan dalam bidang ekonomi keuangan dan pembangunan dengan cara:
1. Penilaian kembali daripada semua landasan-landasan kebijaksanaan ekonomi, keuangan dan pembangunan agar diperoleh keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai
2. Melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
3. Stabilisasi dan rehabilitasi yang mencakup (jangka  pendek)
Pengendalian inflasi
Pencukupan kebutuhan pangan
Rehabilitasi prasarana ekonomi
Peningkatan kegiatan ekspor
Pencukupan kebutuhan sandang

-   Pembangunan yang terencana dan konsisten (jangka panjang) yang skala prioritasnya adalah:
Bidang pertanian
Bidang prasarana
Bidang industri

Yang mendukung:
-   Program ini dilandasi ketetapan MPRS sehingga mempunyai nilai politis
-   Dalam rencana ini dirumuskan secara tajam adanya skala prioritas nasional yakni bidang ekonomi
-   Skala prioritas dalam bidang ekonomi juga menegaskan adanya patokan utama yakni dilaksanakannya proyek-proyek yang menghasilkan barang dan jasa yang sangat diperlukan bagi keperluan rakyat banyak
-   Dalam operasionalnya, dibedakan dengan jelas antara program stabilisasi dan rehabilitasi dengan program pembangunan
-   Dibedakannya antara pembangunan jangka pendek dan jangka panjang dalam pembangunan ekonomi
-   Diberlakukannya kebijaksanaan dalam bidang ekonomi yang konsisten disertai dengan penertiban keuangan pemerintah melalui kebijaksanaan APBN yang seimbang
-   Kebijaksanaan dalam bidang ekonomi tersebut adalah:
Peraturan-peraturan 3 Oktober 1966
Peraturan bulan Februari 1967
Peraturan 28 Juli 1967

-   Kehidupan politik yang relatif stabil

Yang menghambat:
-   Harga barang-barang ekspor Indonesia di pasaran Internasional menurun. Dan juga merosotnya hasil produksi barang-barang ekspor, menurunnya mutu kekurangan bahan-bahan baku/ penolong serta peralatannya, keadaan infrastruktur yang menghambat jalannya ekspor
-   Aspek administrasi yang belim menunjang
-   Mulai dikembangkannya secara relatif cepat barang-barang sintetis di negara maju sehingga mengurangi permintaan produk Indonesia
-   Peranan sektor pertanian yang masih tinggi
6. Periode 1969/70-1973/74

Catatan:
-  Dalam Repelita I sasaran utama yang hendak dicapai adalah meningkatkan produksi nasional dengan tetap mempertahankan stabilisasi
-  Kebijaksanaan industri dilakukan sebagai industri pengganti barang-barang impor (yang perlu diproteksi) yang pada dasarnya merupakan benih ekonomi biaya tinggi
-  Untuk mengatasi kekurangan dana pemerintah memberlakukan kebijaksanaan pinjaman luar negeri dan mengundang modal asing
-  Kebijaksanaan ekonomi yang menonjol dalam Repelita I adalah:
-  Peraturan Pemerintah No. 16 tanggal 17 April 1970
-  Pada tanggal 23 AGUSTUS 1971 pemerintah mengubah kurs rupiah dari Rp 378,- menjadi Rp 415,- untuk US $ 1
-  Pertumbuhan ekonomi periode 1970 s/d 1975 adalah +/- 6,5%
Landasan:
-   TAP MPRS XXIII/MPRS/1966

Strategi:
-   Meningkatkan (GNP) dengan tetap menjaga stabilisasi ekonomi dan pada saat yang bersamaan meningkatkan investasi di sektor yang diprioritaskan (pertanian, prasarana, industri). Sasarannya adalah perombakan struktural perekonomian Indonesia

Yang mendukung:
-   Tingkat inflasi sudah dapat dikendalikan dan disiplin penggunaan keuangan pemerintah semakin mantap yang nampak dalam penyusunan dan pelaksanaan APBN. Dengan perkataan lain perekonomian nasional sudah semakin stabil
-   Pemberlakuan kebijaksanaan baru pemerintah di bidang perdagangan, ekspor-impor dan devisa yang dituangkan dalam PP R.I. No. 16 tahun 1970
-   Dialokasikannya dana dalam APBN untuk pembangunan pedesaan pada khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya
-   APBN tetap dipertahankan seimbang
-   PMDN dan PMA yang semakin meningkat
-   Situasi politik yang semakin stabil
Repelita memiliki dasar politis yang kuat yaitu berpedoman pada TAP MPR
-   Segi administrasi dan kelembagaan yang mulai berkembang (berfungsi)

Yang menghambat:
-   Dalam perekonomian yang semakin terbuka, Indonesia semakin dipengaruhi oleh fluktuasi perekonomian Indonesia
-   Daya beli masyarakat Indonesia masih rendah, kurang mendukung berkembangnya industrilisasi, khususnya pengganti barang-barang impor
-   Semakin dirasakannya perbedaan/ kesenjangan pendapatan antar golongan dan juga antar daerah, karena investasi yang dilakukan ternyata padat modal dan terpusat di daerah-daerah tertentu (khususnya kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dll)
-   Krisis moneter dunia
-   Pengawasan pembangunan yang masih lama
7. Periode 1974/75-1978/79
    Repelita II

Catatan:
-  Pada periode ini harga minyak bumi meningkat pesat sehingga meningkatkan dana pembangunan
-  Devaluasi Rupiah tanggal 15 Nopember 1978, dari Rp 415,-/US $ 1,- menjadi Rp 625,-/US $ 1,-
-  Target pertumbuhan yang hendak dicapai 7,5%
-  Mulai dikembangkan pembangunan yang berwawasan ruang dengan membentuk wilayah-wilayah pembangunan
-  Krisis pertamina, tidak mampunya Pertamina melunasi utang jangka pendeknya
-  Krisis beras akibat kemarau panjang
-  Mulai dikembangkan pembangunan yang berwawasan ruang dengan membentuk wilayah-wilayah pembangunan
-  Krisis pertamina, tidak mampunya Pertamina melunasi utang jangka pendeknya
-  Krisis beras akibat kemarau panjang
Landasan:
-   GBHN 1973

Strategi:
-   Meningkatkan (GNP) dengan sasaran:
-   Tersedianya pangan dan sandang yang serba cukup dengan mutu yang bertambah baik dan terbeli oleh masyarakat
-   Tersedianya bahan-bahan perumahan dan fasilitas lain yang diperlukan, terutama untuk rakyat banyak
-   Keadaan prasarana yang semakin meluas  dan sempurna
-   Kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan lebih merata
-   Memperluas kesempatan kerja

Yang mendukung:
-   Stabilisasi ekonomi tetap dipertahankan yaitu dengan tetap mempertahankan APBN yang seimbang
-   Harga minyak bumi yang meningkat pesat
-   Situasi politik yang relatif stabil

Yang menghambat:
-   Peranan pemerintah yang semakin dominan, menghambat pasrtisipasi rakyat/ masyarakat
-   Perekonomian Internasional yang mulai dihinggapi krisis yang mengakibatkan menurunnya penerimaan ekspor di luar minyak. Di pihak lain kebutuhan devisa untuk impor meningkat
8. Periode 1979/80-1983/84
    Repelita III

Catatan:
-  Repelita III memberikan perhatian yang lebih mendalam pada peningkatan kessejahteraan dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan laju pembangunan di daerah-daerah tertentu, peningkatan kemampuan yang lebih cepat dari golongan ekonomi lemah, pembinaan koperasi, peningkatan produksi pangan dan kebutuhan pokok lainnya, transmigrasi, perumahan, perluasan fasilitas pendidikan, perawatan kesehatan dan berbagai masalah sosial lainnya
-  Target pertumbuhan ekonomi yang akan dicapai 6,5%
-  Deregulasi perbankan 1 Juni 1983 mulai diberlakukan. Sementara itu masalah ‘deregulasi’ dan ‘debirokratisasi’ muncul secara mencolok
-  Mulai 1 Januari 1984 diberlakukan UU Pajak yang baru
-  Indonesia mulai swasembada beras
-  Devaluasi Rupiah tanggal 31 Maret 1983 dari Rp 625,- menjadi Rp 970,- per US $ 1,-
-  Pemberlakuan Keputusan Presiden No. 10/1980 tentang sentralisasi pengadaan keperluan pemerintah
-  Inpres No. 51/1984
Landasan:
-   Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
-   TAP MPR No. IV/MPR/1978 (GBHN)
-   TAP MPR No. VII/MPR/78
-   Keputusan Presiden T.I. No. 59/M tahun 1978

Strategi:
-   Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5% dengan berlandaskan pada Trilogi Pembangunan yang meliputi:
-   Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat
-   Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
-   Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Asas pemerataan tampil sangat tajam dalam Repelita III yaitu dengan dituangkannya 8 jalur pemerataan
Yang mendukung:
-   Sasaran yang ingin dicapai diikuti oleh kebijaksanaan pada bidangnya yang konsisten
-   Tingkat inflasi dapat dikendalikan
-   Situasi ekonomi pada umumnya sudah lebih baik sehingga memungkinkan pertumbuhan, khususnya sektor informal

Yang menghambat:
-   Gejala ekonomi dunia yang belum juga mereda
-   Harga minyak bumi yang mulai mengendor sehingga sangat mengurangi penerimaan pemerintah
9. Periode 1984/85-1988/89
    Repelita IV

Catatan:
-  Sasaran pertunbuhan dalam Repelita IV adalah 5%
-  Dalam bidang politik diterimanya Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi organisasi sosial politik serta organisasi kemasyarakatan lainnya demi kokohnya persatuan dan kesatuan bangsa
-  Deregulasi dan debirokratisasi merupakan kebijaksanaan yang menyolok dalam kurun waktu Repelita IV
-  Diumumkan devaluasi  pada tanggal 12 September 1986 yang diikuti dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan lainnya yang menunjang kebijaksanaan devaluasi
-  Pemberlakuan Inpres No. 4/1985 tangga 4 April 1985 mengenai penggunaan SGS sebagai upaya meniadakan ekonomi biaya tingkat tinggi
-  Pengaktifan kembali penggunaan instrumen moneter berupa fasilitas diskonto ulang, sertifikat BI, surat berharga pasar uang
-  APBN 1986/1987 volumenya secara absolut menurun dari APBN tahun sebelumnya
-  Rephasing investasi-investasi besar
-  Pemberlakuan Paket 6 Mei 1986 untuk meningkatkan daya kompetisi ekspor non-migas dan menarik penanaman modal
-  Pemberlakuan keputusan 25 Oktober 1986 dan 15 Januari 1987 yang pada dasarnya untuk sebagian meniadakan adanya importir tertunjuk
-  Pembayaran utang luar negeri melampaui DSR
-  Pemberlakuan kebijaksanaan 25 Oktoer 1986 dan 15 Januari 1987
-  Terjadi ‘mini krisis’ pada September 1984 dan pembelian cadangan devisa Desember 1986, terakhir ini diatasi dengan ‘gebrakan Sumarlin’
Landasan:
-   Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
-   TAP MPR No. II/1983 tentang GBHN
-   TAP MPR No. /1983 mengenai pelimpahan tugas dan wewenang kepada Presiden/ Mandataris MPR dalam rangka pensuksesan dan pengamanan pembangunan nasional
-   Keputusan Presiden No. 7/1979 tentang Repelita III
-   Keputusan Presiden No. 45/M tahun 1983 tentang pembentukan kabinet pembangunan IV

Strategi:
-   Peningkatan pertumbuhan ekonomi dengan sasaran diletakkan pada pembangunan di bidang ekonomi dengan titik berat pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun maupun ringan yang akan terus dikembangkan dalam Repelita selanjutnya. Sejalan dengan itu pembangunan dalam bidang politik, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain-lain akan semakin ditingkatkan sepadan dan agar saling menunjang dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh pembangunan di bidang ekonomi
Yang mendukung:
-   Ekspor barang non-migas dapat meningkat. Bahkan pada tahun terakhir Repelita IV telah dapat melampaui nilai ekspor minyak bumi
-   Penerimaan dalam negeri meningkat khususnya setelah diberlakukannya UU Perpajakan 1 Januari 1984
-   Dilanjutkan dan dikembangkannya pemberian kredit investasi kecil (KIK), kredit modal kerja permanen (KMKP), dan kredit candak kulak (KCK)
-   Tetap dipertahankan APBN yang seimbang, serta inflasi tetap dapat terkendali
-   Kegiatan investasi tetap berjalan

Yang menghambat:
-   Sumber penerimaan dari minyak bumi menurun sangat tajam
-   Proteksi yang diberlakukan oleh negara-negara maju, khususnya Amerika Serikat yang merupakan pasar barang ekspor Indonesia terbesar
-   Perekonomian Internasioanl yang masih belum menentu
-   Menurunnya nilai dolar tehadap mata uang asing lainnya sehingga melipatgandakan utang Indonesia

Sejak dimulainya masa Orde Baru sebenarnya perencanaan ekonomi Indonesia telah dijabarkan dalam beberapa fase perencanaan, yakni:

UUD 1945
Sebagai landasan
GBHN
Sebagai rencana jangka panjang
REPELITA
Sebagai rencana jangka menengah
APBN
Sebagai rencana jangka pendek

Sedangkan sebagai lembaga perencana yang ada di Indonesia adalah:
BAPPENAS, sebagai Badan Perencanaan Pembangunan di Indonesia, merupakan lembaga pemerintah non-dapartemen yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden. Badan ini memiliki fungsi membantu Presiden di dalam menetapkan kebijaksanaan di bidang perencanaan pembangunan nasional, serta menilai pelaksanaannya.
BAPPEDA tingkat I untuk melaksanakan perencanaan daerah tingkat I (Provinsi), dan
BAPPEDA tingkat II untuk melaksanakan perencanaan daerah tingkat II (Kabupaten dan Kotamadya).

Selasa, 27 Maret 2012

Up! just Carl and Ellie edition :D



    Up adalah sebuah film animasi produksi Pixar Animation Studios yang didistribusikan oleh Walt Disney Pictures. Up diputar perdana pada 29 Mei 2009 dalam Cannes Film Festival, dan mencatat sejarah sebagai film animasi pertama yang diputar dalam acara tersebut.



       Film Up ini maknanya dalem banget, dari film-film yang muncul tahun 2009 film ini yang menurut aku paling OKE , cerita tentang  Carl Fredricksen (Edward Asner) bocah pendiam yang bersahabat dengan cewek Tomboy bernama Ellie, mereka berdua lucu banget dan kata-kata Ellie buat Carl yang paling sering di ulang itu "Cross your heart" :D. 



    Walaupun adegan mereka berdua di awal film tanpa suara tapi nyentuh, berkesan banget. begitu seterusnya sampai Ellie jatuh sakit lalu pergi dari Carl :'( ,karena cinta Carl yang besar untuk Ellie, Carl bertekad buat membawa rumahnya ke Paradise falls, dia ingin mewujudkan impian Ellie dulu. Carl kelihatannya laki-laki tua yang galak, tapi ternyata gak, buktinya waktu Russel datang, Carl berubah jadi sosok teman yang baik mereka menjelajah sampai ke Paradise falls. 




    Di gambar itu, ada Carl dan Ellie waktu masih unyu banget, terus mereka menikah. Carl dan Ellie suka jalan-jalan ke atas bukit sambil main tebak-tebakan gambar awan. (haha so sweet banget ya) tapi suatu hari mereka berdua harus merelakan kenyataan bahwa Ellie tidak bisa punya anak. Carl yang sangat mencintai Ellie tak pernah membuatnya semakin larut dalam kesedihan, bahkan tak lama mereka bisa bahagia lagi. :D, mereka berdua punya angan-angan buat terbang ke Paradise falls, tapi impian itu gak terwujud, semakin bertambahnya usia, semakin suli buat mereka untuk pergi. Hingga akhirnya Ellie jatuh sakit lalu pergi. :'(   
   Film Up! Ini juga salah satu film kesukaan aku sama pacar, hehehe . I love both of them :D buat yang belum nonton jangan sampe gak nonton. filmnya bagus banget! :D 



Sutradara Pete Docter
Co-Director:
- Bob Peterson                                                      
- Produser Jonas Rivera                                     
- Executive Producers:
- John Lasseter
- Andrew Stanton


Penulis Skenario:
- Bob Peterson
- Pete Docter
Cerita:
- Pete Docter
- Bob Peterson
- Thomas McCarthy


Pemeran
- Edward Asner
- Christopher Plummer
- Jordan Nagai
- Bob Peterson
- Delroy Lindo
- Jeromy Ranft
- John Ratzenberger
- Elie Docter


Musik oleh : Michael Giacchino
Distributor :  Walt Disney Pictures
Tanggal rilis : 29 Mei 2009 (Amerika Serikat)
29 Juli 2009 (Indonesia)

4. Perkembangan Strategi dan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia

1. Strategi Pembangunan Nasional
    Kementerian PPN/Bappenas menggelar Forum Dialog antara Pimpinan Bappenas bersama wartawan pokja Bappenas yang mengusung tema “Update Masalah-Masalah Pembangunan Daerah Secara Nasional” pada Senin (19/07), pukul 11.00 – 13.00 WIB, di ruang SG 1 – 2 Bappenas, Jakarta. Acara yang dipandu oleh Sesmen PPN/Sestama Bappenas Ir. Syahrial Loetan, MCP kali ini menghadirkan narasumber utama yaitu Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Dr. Ir. Max Pohan, CES, MA yang didampingi oleh Direktur Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP; Direktur Perkotaan dan Perdesaan Ir. Hayu Parasati, MPS; dan Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Ir. Deddy Koespramoedyo, MSc.

    Masalah pembangunan daerah dalam perspektif nasional yang utama adalah bagaimana mengurangi kesenjangan antar wilayah. Implisit di dalamnya adalah pengertian untuk membangun daerah-daerah yang masih relatif tertinggal.

     Strategi pembangunan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah pada dasarnya diarahkan untuk (1) mendorong pertumbuhan wilayah-wilayah potensial di luar Jawa-Bali dan Sumatera dengan tetap menjaga momentum pertumbuhan di wilayah Jawa-Bali dan Sumatera; (2) meningkatkan keterkaitan antarwilayah melalui peningkatan perdagangan antarpulau untuk mendukung perekonomian domestik; dan (3) meningkatkan daya saing daerah melalui pengembangan sektor-sektor unggulan di tiap wilayah, (4) Mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal, kawasan strategis dan cepat tumbuh, kawasan perbatasan, kawasan terdepan, kawasan terluar dan daerah rawan bencana; serta (5) Mendorong pengembangan wilayah laut dan sektor-sektor kelautan.

    Strategi dan arah kebijakan pengembangan di tiap wilayah mengacu pada strategi dan arah kebijakan yang berbasiskan perencanaan wilayah darat melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan berbasiskan perencanaan wilayah laut melalui Arah Pengembangan Wilayah Laut.
Selain itu, sesuai dengan arahan Presiden RI, strategi pembangunan juga mengacu pada paradigma Pembangunan untuk Semua (Development for All). Paradigma ini bertumpu pada 6 (enam) strategi dan arah kebijakan, yaitu:

    Pertama, strategi pembangunan inklusif yang mengutamakan keadilan, keseimbangan dan pemerataan. Semua pihak harus dan ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan melalui penciptaan iklim kerja untuk meningkatkan harkat hidup keluar dari kemiskinan. Seluruh kelompok masyarakat harus dapat merasakan dan menikmati hasil-hasil pembangunan terutama masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan, kawasan perdesaan, daerah pedalaman, daerah tertinggal dan daerah pulau terdepan. Selain itu, pertumbuhan ekonomi harus dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri; serta Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Pulau Terdepan dan daerah pasca konflik dan pasca bencana merupakan program yang diarahkan langsung untuk mendorong pembangunan yang lebih inklusif.

    Kedua, strategi pembangunan berdimensi kewilayahan. Strategi pembangunan wilayah mempertimbangkan kondisi geografis, ketersediaan sumber daya alam, jaringan infrastruktur, kekuatan sosial budaya dan kapasitas sumber daya manusia menyebabkan yang tidak sama untuk setiap wilayah. Strategi pembangunan wilayah juga memperhitungkan basis daratan dan basis kepulauan atau maritim sebagai satu kesatuan ruang yang tidak terpisahkan. Oleh sebab itu, strategi pembangunan berdimesni kewilayahan memperhatikan tata ruang wilayah Pulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Pulau Papua. Dengan strategi ini, kebijakan pembangunan diarahkan untuk mengoptimalkan potensi dan keunggulan daerah dan membangun keterkaitan antarwilayah yang solid termasuk mempercepat pembangunan pembangkit dan jaringan listrik, penyediaan air bersih, serta pengembangan jaringan transportasi (darat, laut dan udara) dan jaringan komunikasi untuk memperlancar arus barang dan jasa, penduduk, modal dan informasi antarwilayah.

    Ketiga, strategi pembangunan yang mendorong integrasi sosial dan ekonomi antarwilayah secara baik. Dalam hal ini perhatian terhadap pengembangan pulau-pulau besar, kecil dan terdepan harus dilakukan dengan memperhatikan poteni daerah sebagai modal dasar yang dikelola secara terintegrasi dalam kerangka geoekonomi nasional yang solid dan kuat. Dengan kesatuan ekonomi nasional yang kuat untuk lima tahun mendatang, maka posisi tawar Indonesia dalam globalisasi percaturan perekonomian dunia, secara geo-ekonomi berada pada posisi yang lebih kuat, dan lebih berdaya saing. Kebijakan untuk memperkuat integrasi sosial dan ekonomi antarwilayah diarahkan pada pengembangan pusat-pusat produksi dan pusat-pusat perdagangan di seluruh wilayah terutama di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

     Keempat, strategi pengembangan ekonomi lokal. Pengembangan ekonomi lokal menjadi penting dan mendesak sebagai upaya memperkuat daya saing perekonomian nasional. Para gubernur, bupati dan walikota mempunyai kewenangan yang luas dan peran dominan dalam pengembangan ekonomi lokal. Peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan daerah pada intinya mempunyai arah sebagai berikut: (1) menciptakan suasana atau iklim usaha yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang; (2) meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja dan pasar; (3) mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang, dan menciptakan kebersamaan dan kemitraan antara yang sudah maju dengan yang belum berkembang; (4) memperkuat kerjasama antardaerah; dan (5) membentuk jaring ekonomi yang berbasis pada kapasitas lokal dengan mengkaitkan peluang pasar yang ada di tingkat lokal, regional dan internasional; (6) mendorong kegiatan ekonomi bertumpu pada kelompok, termasuk pembangunan prasarana berbasis komunitas; dan (7) memperkuat keterkaitan produksi-pemasaran dan jaringan kerja usaha kecil-menengah dan besar yang mengutamakan keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif daerah.

     Kelima, strategi pembangunan disertai pemerataan (growth with equity) yang bertumpu pada keserasaian pertumbuhan ekonomi (pro-growth) dalam menciptakan kesempatan kerja (pro-jobs) dan mengurangi kemiskinan (pro-poor) yang tetap berdasarkan kelestarian alam (pro-environment). Kebijakan pembangunan diarahkan untuk memperkuat keterkaitan antarwilayah (domestic interconnectivity), membangun dan memperkuat rantai industri hulu hilir produk unggulan berbasis sumber daya lokal, mengembangkan pusat-pusat produksi dan perdagangan baik di Jawa-Bali maupun di luar wilayah Jawa Bali yang didukung dengan penyediaan prasarana dan sarana, peningkatan SDM, pusat-pusat penelitian, pembangkit listrik dan penyediaan air bersih; serta perbaikan pelayanan sesuai standar pelayanan minimal. Sejalan dengan arah kebijakan ini, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan salah satu dorong untuk menciptakan dan membangun pusat-pusat pertumbuhan dan perdagangan di seluruh wilayah.

      Keenam, strategi pengembangan kualitas manusia. Orientasi pembangunan adalah peningkatan kualitas manusia (the quality life of the people) sebagai bagian dari penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat terutama pangan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, sanitasi dan air bersih, perumahan, sumber daya alam dan lingkungan, dan jaminan keamanan. Oleh sebab itu, kebijakan pembangunan akan diarahkan pada peningkatan akses dan mutu layanan dasar termasuk pangan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, sanitasi dan air bersih, perumahan, sumber daya alam dan lingkungan, dan jaminan keamanan terutama bagi masyarakat yang berada di daerah perdesaan, kawasan perbatasan, pulau-pula terluar dan daerah pasca konflik dan pasca bencana. Dengan meningkatnya kualitas manusia, kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat dan membaik secara merata di seluruh wilayah.

       Pengembangan Pulau-pulau Besar

      Kebijakan pengembangan wilayah diarahkan untuk mendorong percepatan pembangunan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dengan tetap mempertahankan momentum pembangunan di Wilayah Jawa-Bali dan Sumatera.
Pembangunan wilayah Sumatera diarahkan untuk menjadi pusat produksi dan industri pengolahan hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan; lumbung energi nasional, pusat perdagangan dan pariwsata sehingga wilayah Sumatera menjadi salah satu wilayah utama dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN.

      Pembangunan wilayah Jawa-Bali diarahkan untuk tetap mempertahankan fungsi lumbung pangan nasional, mengembangkan industri pengolahan secara terkendali dan memperkuat interaksi perdagangan, serta meningkatkan mutu pelayanan jasa dan pariwisata bertaraf internasional sebagai wilayah utama dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, dengan tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem dan kaidah pembangunan yang berkelanjutan.
Pembangunan wilayah Kalimantan diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah perkebunan, peternakan, perikanan, dan pengolahan hasil hutan; serta meningkatkan nilai tambah hasil pertambangan dan berfungsi sebagai lumbung energi nasional dengan tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem dan kaidah pembangunan yang berkelanjutan.

       Pembangunan wilayah Sulawesi diarahkan untuk menjadi salah satu lumbung pangan nasional dengan meningkatkan produktivitas dan nilai tambah pertanian tanaman pangan, perkebunan dan perikanan; mengembangkan bioenergi; serta meningkatkan dan memperluas perdagangan, jasa dan pariwisata bertaraf intenasional.

      Pembangunan wilayah Kepulauan Nusa Tenggara diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah perkebunan, peternakan dan perikanan dengan memperhatikan keterkaitan wilayah-wilayah pulau.

      Pembangunan wilayah Maluku diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah perkebunan, peternakan dan perikanan dengan memperhatikan keterkaitan wilayah-wilayah pulau.

      Pembangunan wilayah Papua diarahkan untuk untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia; produktivitas dan nilai tambah perkebunan, peternakan dan perikanan dengan memperhatikan keterkaitan wilayah-wilayah pulau.

      Pembangunan Wilayah Laut

     Dengan mempertimbangkan sektor unggulan dan potensi keterkaitan depan dan belakang dengan sektor-sektor lain, wilayah laut yang dapat dikembangkan meliputi: (1) wilayah pengembangan kelautan Sumatera, (2) wilayah pengembangan kelautan Malaka, (3) wilayah pengembangan kelautan Sunda, (4) wilayah pengembangan kelautan Jawa, (5) wilayah pengembangan kelautan Natuna, (6) wilayah pengembangan kelautan Makassar-Buton, (7) wilayah pengembangan kelautan Banda-Maluku, (8) wilayah pengembangan kelautan Sawu, dan (9) wilayah pengembangan kelautan Papua-Sulawesi. Dari sepuluh wilayah pengembangan kelautan tersebut, dengan memperhatikan fungsi strategisnya dalam penguatan keterkaitan antarwilayah maka dipilih lima wilayah prioritas pengembangan untuk periode 2010-2014 yaitu Wilayah Pengembangan Kelautan Sumatera, Malaka, Jawa, Makassar-Buton, dan Banda-Maluku.

    Pengembangan Kawasan Strategis, Daerah Tertinggal, Perbatasan, Pembangunan perkotaan, Perdesaan, Pertanahan, Tata Ruang.

      Dalam upaya mendukung percepatan pembangunan wilayah, kebijakan pembangunan wilayah diarahkan untuk:
(1) pengembangan kawasan strategis dan cepat tumbuh,
(2) pengembangan daerah tertinggal, kawasan perbatasan, dan rawan bencana,
(3) pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan, dan
(4) penataan dan pengelolaan pertanahan. Strategi yang diterapkan adalah:

1) Mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis dan cepat tumbuh  sehingga dapat mengembangkan daerah-daerah tertinggal di sekitarnya dalam suatu sistem wilayah pengembangan ekonomi yang sinergis dengan mengutamakan keterkaitan mata-rantai proses industri dan distribusi.
2) Meningkatkan pengembangan daerah-daerah tertinggal dan terpencil agar dapat tumbuh dan berkembang secara lebih cepat dan dapat mengurangi ketertinggalan pembangunannya dengan daerah lain.
3) Mengembangkan wilayah-wilayah perbatasan dengan mengutamakan kebijakan pembangunan yang berorientasi ke luar sehingga menjadi pintu gerbang dalam hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga.
4) Menyeimbangkan pertumbuhan pembangunan kota-kota metropolitan, besar, menengah, dan kecil dengan mengacu pada sistem pembangunan perkotaan nasional dengan tujuan mencegah terjadinya pertumbuhan fisik kota yang tidak terkendali seperti yang terjadi di wilayah pantani utara Jawa, serta mengendalikan arus migrasi masuk langsung dari desa ke kota-kota besar dan metropolitan melalui penciptaan kesempatan kerja, termasuk peluang usaha, di kota-kota menengah dan kecil, terutama di luar Pulau Jawa.
5) Mempercepat pembangunan kota-kota kecil dan menengah terutama di luar Pulau Jawa agar dapat berfungsi sebagai pusat layanan bagi masyarakat kota tersebut dan sebagai motor penggerak pembangunan wilayah-wilayah di sekitarnya.
6) Mendorong keterkaitan ekonomi wilayah perkotaan dan perdesaan dalam suatu sistem wilayah pengembangan ekonomi.
7) Menerapkan sistem pengelolaan pertanahan yang efisien, efektif, serta melaksanakan penegakan hukum terhadap hak atas tanah dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan demokrasi.
8) Mendorong perencanaan wilayah yang peduli/peka terhadap bencana alam terutama dengan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang berada di wilayah pertemuan tiga lempeng tektonik yang rawan bencana alam.

2. Faktor yang Mempengaruhi Strategi Pembangunan 

    Pada dasarnya faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan strategi pembangunan ekonomi adalah tujuan yang khendak dicapai. Apabila yang ingin dicapai adalah tingkat pertumbuhan yang tinggi, maka faktor yang mempengaruhi digunakannya strategi tersebut adalah tingkat pertumbuhan ekonomi yang rendah, akumilasi kapital rendah, tingkat pendapatan pada kapital yang rendah, struktur ekonomi yang berat ke sektor tradisional yang juga kurang berkembang.

3. Strategi Pembangunan Indonesia
Pembangunan ekonomi yang tak merata
   Upaya pembangunan dan perkuatan kapasitas organisasi sangat penting dalam upaya menjadikan Kadin dan Asosiasi sebagai lembaga yang efektif dalam rangka meningkatkan perekonomian melalui pembinaan bagi dunia usaha sesuai amanah UU No 1/1987.
3. Program Aksi
Jangka Pendek (satu tahun atau kurang)
•    Peningkatan jumlah kerja sama Kadin Daerah di bidang ekonomi dengan Pemerintah Daerah dan dukungan  terhadap keanggotaan mencapai 30% dari jumlah Kadin Provinsi yang ada; Kadin Indonesia: Roadmap Pembangunan Ekonomi Indonesia 2009 – 2014 36
•    Peningkatan jumlah anggota biasa Kadin (perusahaan) 10% tiap tahunnya yang didukung dengan kemudahan pelaksanaan pendaftaran dan pengelolaan data melalui pendaftaran online;
•    Perbaikan jaringan kerja (networking) antar pengusaha daerah dalam rangka membentuk mekanisme koordinasi dan komunikasi yang rutin antar wilayah di Kadin untuk sinergi pembangunan daerah
Jangka Menengah (1‐5 tahun)
•     Peningkatan keterlibatan pengusaha daerah dalam proyek‐proyek investasi di daerah, paling tidak sampai 20 persen dari existing value;
•     Peningkatan peran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) daerah dalam konteks pembiayaan dan pendampingan usaha, misalnya melalui pembentukan sentra pembinaan UMKM daerah melalui program satu desa satu produk (OVOP)
•     Perbaikan distribusi informasi dan komunikasi bisnis lintas sektoral antar wilayah. Teruwujudnya mekanisme koordinasi antar wilayah pada tahun 2010 dan pada 2014 setiap provinsi mengikuti program satu desa satu produk (OVOP)
•     Mendorong terbitnya keputusan Pemerintah yang lebih mengakui eksistensi Kadin sehingga dapat dioperasionalkan di tingkat daerah khususnya dibidang kerjasama ekonomi & keanggotaan Kadin,
•     Mendorong revisi Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, agar memberikan peran lebih besar kepada Kadin.
Jangka Panjang (di atas 5 tahun)
•    Mendorong terjadinya reformasi birokrasi di daerah, dalam kerangka pelaksanaan Good Corporate Governance, misalnya dengan sistem E‐Government untuk meningkatkan transparasi kebijakan dan mempermudah pelayanan publik;
•    Mengambil inisiatif untuk mengusulkan penyederhanaan dan prosedur kredit perbankan, serta memperpendek rantai birokrasi perbankan;
•    Mengambil inisiatif untuk merevisi Undang‐Undang Perbankan, Dana 40% yang terkumpul dari pihak ketiga di daerah wajib di salurkan ke pengusaha daerah.
•    Mengajak pemerintahan daerah (eksehutif dan legislatif) untuk memperjelas rencana tata ruang dalam rangka menjamin usaha (investasi) di daerah, menyelesaikan tumpang‐tindih kejelasan peruntukan, serta tata‐ruang daerah/wilayan dan tata ruang nasional, sebagaimana diamanatkan oleh UU 26/2007 tentang Tata Ruang.
4. Road Map 2009‐2014
Peranan Kadin sebagai induk organisasi dunia usaha Indonesia perlu ditingkatkan melalui:
•    Perubahan AD/ART yang disahkan oleh Keppres dan memberikan pengaturan organisasi yang lebih baik
•    Pendelegasian sebagian kewenangan perijinan kepada Kadin untuk memudahkan investasi dan ijin usaha
•    Pemberian ijin investasi dan ijin usaha harus mendapatkan rekomendasi dari Kadin sesuai tingkatannya
•    Kewenangan pemberian referensi rekomendasi usaha kepada Kadin Kadin Indonesia: Roadmap Pembangunan Ekonomi Indonesia 2009 – 2014 37
•   Penyediaan dan peningkatan infrastruktur di daerah, misalnya otimalisasi infrastruktur yang ada melalui pendampingan dan asistensi Kadin Indonesia
•   Peningkatan kemampuan infrastruktur, khususnya di Kadin Povinsi yang memiliki nilai dibawah ambang batas minimial infrastruktur sebuah Kadin Provinsi
          
Reformasi

   Reformasi yang bergulir sejak Mei 1998 telah mendorong perubahan pada hampir seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia. Elemen-elemen utama dalam reformasi tersebut adalah demokratisasi, desentralisasi, dan pemerintahan yang bersih. Ketiga elemen utama reformasi tersebut telah mendorong terciptanya tatanan baru hubungan antara pemerintah dengan masyarakat madani dan dunia usaha; hubungan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, dan penciptaan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan-kebijakan pembangunan. Selain itu, amendemen UUD 1945 mengamanatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah dipilih langsung oleh rakya;, dan diisyaratkan pula tidak akan ada lagi GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) sebagai arahan bagi Pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan. Reformasi ini selanjutnya telah menuntut perlunya pembaharuan dalam sistem perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan negara secara nasional. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah merespon tuntutan perubahan ini dengan menetapkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kini telah dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 dan No. 40 Tahun 2006. Sistem perencanaan ini diharapkan dapat mengkoordinasikan seluruh upaya pembangunan yang dilaksanakan oleh berbagai pelaku pembangunan sehingga menghasilkan sinergi yangoptimal dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.

>>>>>Masih Perlukah Perencanaan Pembangunan ?


Pembangunan perekonomian yang direncanakan (diharapkan merata)

     Pertanyaan awal yang muncul setelah bergulirnya reformasi sejak tahun 1998, serta lebih-lebih lagi adanya liberalisasi perdagangan dan globalisasi pasar adalah: apakah bangsa Indonesia masih memerlukan perencanaan pembangunan? Tidakkah proses perubahan sosial dan upaya peningkatan kesejahteraan bangsa dapat diserahkan saja kepada mekanisme pasar?

    Fakta menunjukkan bahwa di negara-negara maju dan penganut mekanisme pasar sekalipun, peranan dan intervensi Pemerintah masih tetap ada dan dibutuhkan untuk kepentingan publik melalui kebijakan-kebijakan makro dan mikro ekonomi antara lain melalui kebijakan-kebijakan fiskal dan moneter, dan peran regulatori lainnya.

     Tingkat kemajuan perekonomian Indonesia yang masih tergolong sebagai negara yang sedang membangun (developing country), terlebih-lebih lagi setelah didera krisis moneter yang berkembang menjadi krisis multi dimensi (ekonomi, sosial, politik), tetap menuntut campur tangan pemerintah secara lebih besar untuk pemulihan dan menggerakkan kegiatan perekonomian masyarakat, yang sekaligus diharapkan dapat mendorong perubahan sosial secara lebih mendasar.

     Proses perubahan sosial tersebut perlu dilakukan secara terencana, terkoordinasi, konsisten, dan berkelanjutan, melalui “peran pemerintah bersama masyarakat? dengan memperhatikan kondisi ekonomi, perubahan-perubahan sosio-politik, perkembangan sosial-budaya yang ada, perkembangan ilmu dan teknologi, dan perkembangan dunia internasional atau globalisasi.

     Peran Pemerintah Dalam Perencanaan Pembangunan
Di dalam literatur-literatur ekonomi pembangunan sering disebutkan bahwa ada tiga peran pemerintah yang utama yaitu: (1) Sebagai pengalokasi sumber-sumber daya yang dimiliki oleh negara untuk pembangunan; (2) Penciptaan stabilisasi ekonomi melalui kebijakan fiskal dan moneter; serta (3) Sebagai pendistribusi sumber daya.

     Penjabaran ketiga fungsi ini di Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 33 UUD 1945 Amandemen Keempat. Ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan bahwa negara menguasai bumi serta kekayaan alam yang dikandung didalamnya, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan bagi hajat hidup orang banyak. Penguasaan ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini mengamanatkan kepada Pemerintah agar secara aktif dan langsung menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya ayat (4) menyebutkan bahwa perekonomian diselenggarakan atas dasar dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ayat ini juga mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menjaga dan mengarahkan agar sistem perekonomian Indonesia berjalan dengan baik dan benar. Inilah yang dinamakan peran pengaturan dari pemerintah. Inilah yang menjadi inti tugas lembaga perencanaan dalam Pemerintah.
 
     Pemerintah juga dapat melakukan intervensi langsung melalui kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah, yang mencakup kegiatan-kegiatan penyediaan barang dan layanan publik, melaksanakan kegiatan atau prakarsa strategis, pemberdayaan yang tak berdaya (empowering the powerless) atau keberpihakan.

     Perencanaan Pembangunan Untuk Mencapai Tujuan dan Cita-Cita Nasional
Sejak awal, para bangsa menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia didorong oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Mereka dengan sadar bercita-cita agar pengelolaan pembangunan Indonesia dapat dilakukan sendiri oleh putra-putri bangsa ini secara mandiri, merdeka, dan berdaulat. Kedaulatan dalam mengelola pembangunan tentu berangkat dari keyakinan yang kuat bahwa kita dapat melaksanakannya tanpa perlindungan dan pengawasan pihak asing.

     Oleh karena itu, pembangunan masyarakat untuk mencapai cita-cita kemerdekaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 haruslah diselenggarakan dengan seksama, efektif, efisien, dan terpadu. Tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah untuk (1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) Memajukan kesejahteraan umum; (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dari keempat tujuan ini, tiga di antaranya secara eksplisit menyatakan kualitas kehidupan yaitu butir pertama, kedua, dan ketiga yaitu kehidupan masyarakat yang terlindungi, sejahtera, dan cerdas. Sedangkan untuk distribusi dan pemerataan kualitas hidup tersebut dirumuskan dalam sila Kelima Pancasila yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?. Intinya adalah keterlindungan, kesejahteraan, dan kecerdasan masyarakat, haruslah terdistribusi secara adil.

Apa yang Direncanakan
     Ada dua arahan yang tercakup dalam perencanaan. Pertama, arahan dan bimbingan bagi seluruh elemen bangsa untuk mencapai tujuan bernegara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Arahan ini dituangkan dalam rencana pembangunan nasional sebagai penjabaran langkah-langkah untuk mencapai masyarakat yang terlindungi, sejahtera, cerdas dan berkeadilan dan dituangkan dalam bidang-bidang kehidupan bangsa: politik, sosial, ekonomi, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Kedua, arahan bagi pemerintah dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional baik melalui intervensi langsung maupun melalui pengaturan masyarakat/pasar.

    Kondisi Lingkungan Strategis Indonesia
    Pertama, secara geografis Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Sebagai negara kepulauan, kebijakan pembangunan akan berbeda dengan kebijakan yang diterapkan di negara-negara kontinen atau daratan, karena masing-masing pulau memiliki karakteristik geografis tersendiri dan kekayaan alam yang berbeda-beda.

     Di samping keragaman geografis dan sumberdaya alam, masing-masing pulau didiami berbagai suku bangsa dan kelompok etnis yang menyebabkan bangsa Indonesia memiliki keragaman budaya yang sangat tinggi. Masing-masing kelompok etnis mulai mengenal pendidikan modern tidak dalam waktu yang bersamaan. Hal ini mengakibatkan pengalaman intelektual masing-masing etnis berbeda-beda dan menyebabkan kemampuan sumberdaya manusia yang berbeda-beda pula.

    Dengan memperhatikan negara kepulauan, keragaman budaya, sosial, pendidikan, dan ekonomi yang sangat tinggi; perubahan masyarakat; serta tuntutan keberlanjutan maka sistem perencanaan pembangunan yang ada saat ini yang bersifat menyeluruh, terpadu, sistematik, dan tanggap terhadap perubahan jaman.

Proses Perencanaan Politik dan Teknokratik
     Pada mulanya ahli-ahli teori perencanaan publik menggunakan informasi preferensi (keinginan) semua penduduk sebagai awal dari proses perencanaan pembangunan. Namun kini, karena kurang praktis, maka preferensi penduduk tidak lagi dikumpulkan melalui penelitian, tetapi diganti dengan proses politik.

     Dalam public choice theory of planning?, pemilihan umum dipandang sebagai market of plan? dimana para calon Presiden/Wakil Presiden/Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah menawarkan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan bila kelak menang. Sebagai contoh, bila dalam pemilu ada calon peserta yang menawarkan program pembangunan jembatan, maka pemilih yang tinggal di desa sekitar jembatan merasa ada insentif untuk memilihnya. Kalau menang, maka pembangunan jembatan yang dijanjikan akan menjadi program Presiden/Wakil Presiden/Kepala Daerah tersebut selama berkuasa. Sehingga bila program para calon sesuai dengan kebutuhan masyarakat pemilih, maka akan terjadi “kontrak politik? Inilah yang dinamakan proses politik dalam perencanaan.

       Proses lain dalam menghasilkan rencana pembangunan adalah proses teknokratik. Untuk contoh dua desa di sisi sungai di atas, kebutuhan akan jembatan juga bisa muncul ke permukaan melalui pengamat profesional. Dengan data yang ada, pengamat profesional bisa sampai pada kesimpulan bahwa jembatan tersebut memang diperlukan dan layak untuk di bangun. Pengamat profesional adalah kelompok masyarakat yang terdidik yang walau tidak mengalami sendiri, namun berbekal pengetahuan yang dimiliki dapat menyimpulkan kebutuhan akan suatu barang yang tidak dapat disediakan pasar. Pengamat ini bisa pejabat pemerintah, bisa non-pemerintah, atau dari perguruan tinggi. Selanjutnya dari hasil pengamatan kebutuhan masyarakat, rencana pembangunan dapat disusun. Agregat dari kebutuhan masyarakat yang ditemukan oleh pengamat profesional menghasilkan perspektif akademis pembangunan. Inilah yang dinamakan proses teknokratik dalam perencanaan.

       Untuk mendapat suatu rencana yang optimal maka maka rencana pembangunan hasil proses politik perlu digabung dengan rencana pembangunan hasil proses teknokratik. Agar kedua proses ini dapat berjalan selaras, masing-masing perlu dituntun oleh satu visi jangka panjang. Agenda Presiden/Wakil Presiden/Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang berkuasa yang dihasilkan dari proses politik perlu selaras dengan perspektif pembangunan yang dihasilkan proses teknokratik menjadi “agenda pembangunan nasional lima tahunan?. Selanjutnya agenda pembangunan jangka menengah ini diterjemahkan ke dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahunan yang sekaligus menjadi satu dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) sebelum disetujui oleh DPR untuk ditetapkan menjadi UU.

     Proses Perencanaan Partisipatif
     Sebagai cerminan lebih lanjut dari demokratisasi dan partisipasi sebagai bagian dari good governance maka proses perencanaan pembangunan juga melalui proses partisipatif. Pemikiran perencanaan partisipatif diawali dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa pembangunan masyarakat sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Sejak dikenalkannya model perencanaan partisipatif, istilah stakeholders? menjadi sangat meluas dan akhirnya dianggap sebagai idiom model ini. Di lingkungan pemerintahan, penerapan model ini banyak menyangkut proyek-proyek berskala luas dengan batasan yang tidak jelas (vague). Contohnya adalah proyek-proyek lingkungan dan sosial. Perencanaan partisipatif berangkat dari keyakinan bahwa keberhasilan program-program pembangunan ditentukan oleh komitmen semua stakeholders, dan komitmen ini didapat dari sejauh mana mereka terlibat dalam proses perencanaan program tersebut.

     Dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan melalui musyawarah perencanaan. Dalam musyawarah ini, sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pelaku pembangunan (stakeholders). Pelaku pembangunan berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), masyarakat, rohaniwan, dunia usaha, kelompok profesional, organisasi-organisasi non-pemerintah, dan lain-lain.

     Proses Perencanaan Top-Down dan Bottom-Up
Proses top-down versus bottom-up lebih mencerminkan proses perencanaan di dalam pemerintahan yaitu dari lembaga/departemen dan daerah ke pemerintah Pusat. Lembaga/departemen/daerah menyusun rencana pembangunan sesuai dengan wewenang dan fungsinya. Proses top-down dan bottom-up ini dilaksanakan dengan tujuan antara lain menyelaraskan program-program untuk menjamin adanya sinergi/konvergensi dari semua kegiatan pemerintah dan masyarakat. Penyelarasan rencana-rencana lembaga pemerintah dilaksanakan melalui musywarah perencanaan yang dilaksanakan baik di tingkat pusat, propinsi, maupun kabupaten/kota.

      Dalam sistem perencanaan nasional, pertemuan antara perencanaan yang bersifat top-down dan bottom-up diwadahi dalam musyawarah perencanaan. Dimana perencanaan makro yang dirancang pemerintah pusat disempurnakan dengan memperhatikan masukan dari semua stakeholders dan selanjutnya digunakan sebagai pedoman bagi daerah-daerah dan lembaga-lembaga pemerintah menyusun rencana kerja.

Tahap-Tahap Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
     Proses penyusunan rencana baik itu jangka panjang, menengah, maupun tahunan dapat dibagi dalam empat tahap yaitu:

i. Penyusunan Rencana yang terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
a. Penyiapan rancangan rencana pembangunan oleh lembaga perencana dan bersifat rasional, ilmiah, menyeluruh, dan terukur.
b. Penyiapan rancangan rencana kerja oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangan dengan mengacu pada rancangan pada butir (a).
c.Musyawarah perencanaan pembangunan.
d. Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

ii. Penetapan rencana
i. RPJP Nas dgn UU dan RPJP Daerah dgn Perda
ii. RPJM dengan Peraturan Presiden/Kepala Daerah
iii. RKP/RKPD dengan Peraturan Presiden/Kepala Daerah
iv. Pengendalian Pelaksanaan Rencana adalah wewenang dan tanggung-jawab pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
v. Evaluasi Kinerja pelaksanaan rencana pembangunan perioda sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi tentang kapasitas lembaga pelaksana, kualitas rencana sebelumnya, serta untuk memperkirakan kapasitas pencapaian kinerja di masa yang akan datang.

Jenis-Jenis Dokumen Rencana Pembangunan
      Undang-Undang tentang sistem perencanaan pembangunan nasional menetapkan adanya dokumen-dokumen perencanaan yaitu dokumen perencanaan jangka panjang (20 tahun), dokumen perencanaan pembangunan berjangka menengah (5 tahun), dan dokumen rencana pembangunan tahunan.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang
     Rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) terdiri dari rencana pembangunan jangka panjang di tingkat nasional dan di tingkat daerah. RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional. Sedangkan RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.

     Rencana pembangunan jangka panjang diwujudkan dalam visi dan misi jangka panjang dan mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh masyarakat beserta strategi untuk mencapainya. Oleh karenanya, rencana pembangunan jangka panjang adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga-lembaga tinggi negara, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik. Visi merupakan penjabaran cita-cita kita berbangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi, sejahtera dan cerdas serta berkeadilan. Visi kemudian perlu dinyatakan secara tegas ke dalam misi, yaitu upaya-upaya ideal untuk mencapai visi tersebut, yang dijabarkan ke dalam arah kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah
    Rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) atau rencana lima tahunan terdiri atas rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD. Rencana pembangunan jangka menengah sering disebut sebagai agenda pembangunan karena menyatu dengan agenda Pemerintah yang berkuasa. Agenda pembangunan lima tahunan memuat program-program, kebijakan, dan pengaturan yang diperlukan yang masing-masing dilengkapi dengan ukuran outcome? atau hasil yang akan dicapai. Selain itu, secara sektoral terdapat pula Rencana Strategis atau Renstra di masing-masing kementerian/departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen serta renstra pemerintahan daerah yang merupakan gambaran RPJM berdasarkan sektor atau bidang pembangunan yang ditangani.

      RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Sedangkan RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

     Selanjutnya Renstra Kementerian dan Lembaga memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif. Sedangkan Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.

Rencana Pembangunan Tahunan
     Rencana pembangunan tahunan disebut sebagai Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Sedangkan RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

     Kebijakan dalam sistem pembangunan saat ini sudah tidak lagi berupa daftar usulan tapi sudah berupa rencana kerja yang memperhatikan berbagai tahapan proses mulai dari input seperti modal, tenaga kerja, fasilitas dan lain-lain. Kemudian juga harus memperhatikan proses dan hasil nyata yang akan diperoleh seperti keluaran, hasil dan dampak. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan harus dimulai dengan data dan informasi tentang realitas sosial, ekonomi, budaya dan politik yang terjadi di masyarakat, ketersediaan sumber daya dan visi/arah pembangunan. Jadi perencanaan lebih kepada bagaimana menyusun hubungan yang optimal antara input, proses, output, outcomes dan dampak.

Kesimpulan
     Reformasi seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sejak tahun 1998 telah mendorong adanya pembaharuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan nasional harus mengakomodasi kenyataan bahwa perencanaan pembangunan harus melalui proses demokratis, terdesentralisasi, dan mematuhi tata pemerintahan yang baik. Demikian pula proses perencanaan pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks.

      Sistem perencanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah mengakomodasi seluruh tuntutan pembaharuan sebagai bagian dari gerakan reformasi. Perencanaan pembangunan nasional harus dapat dilaksanakan secara terintegrasi, sinkron, dan sinergis baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.

     Rencana pembangunan nasional dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) yang berupa penjabaran visi dan misi presiden dan berpedoman kepada RPJP Nasional.

     Sedangkan untuk daerah, RPJM Nasional menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah (RPJMD). Di tingkat nasional proses perencanaan dilanjutkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sifatnya tahunan dan sesuai dengan RPJM Nasional. Sedangkan di daerah juga disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu kepada RKP. Rencana tahunan sebagai bagian dari proses penyusunan RKP juga disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga dalam bentuk Rencana Kerja (Renja) Kementerian atau Lembaga, dan di daerah Renja-SKPD disusun sebagai rencana tahunan untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

     Rencana kerja atau Renja ini disusun dengan berpedoman kepada Renstra serta prioritas pembangunan yang dituangkan dalam rancangan RKP, yang didasarkan kepada tugas dan fungsi masing-masing instansi.

     Proses penyusunan rencana pembangunan secara demokratis dan partisipatoris dilakukan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten atau kota, kemudian pada tingkat Provinsi. Hasil dari Musrenbang Provinsi kemudian dibawa ke Musrenbang Nasional yang merupakan sinkronisasi dari Program Kementerian dan Lembaga dan harmonisasi dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Musrenbang ini menghasilkan Rancangan Akhir RKP sebagai pedoman penyusunan RAPBN.

4. PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA

    Menurut Bintoro Tjokroaminoto, perencanaan ialah proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistimatis yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu.

Tujuan Perencanaan :

1.  Standar pengawasan, yaitu mencocokan pelaksanaan dengan perencanaan
2.  Mengetahui kapan pelaksanaan dan selesainya suatu kegiatan
3.  Mengetahaui struktur organisasinya
4.  Mendapatkan kegiatan yang sistematis termasuk biaya dan kualitas pekerjaan
5.  Memimalkan kegiatan-kegiatan yang tidak produktif 
6.  Memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai kegiatan pekerjaan
7.  Menyerasikan dan memadukan beberapa subkegiatan
8.  Mendeteksi hambatan kesulitan yang bakal ditemui
9.  Mengarahkan pada pencapaian tujuan 
10. Menghemat biaya, tenaga dan waktu

Manfaat Perencanaan

Adapun manfaat dari perencanaan yaitu Manfaat Perencanaan :

1. Standar pelaksanaan dan pengawasan
2. Pemilihan sebagai alternatif terbaik
3. Penyusunan skala prioritas, baik sasaran maupun kegiatan
4. Menghemat pemanfaatan sumber daya organisasi
5. Membantu manajer menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan
6. Alat memudahakan dalam berkoordinasi dengan pihak terkait
7. Alat meminimalkan pekerjaan yang tidak pasti
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2011/04/perencanaan-pembangunan.html

Dokumen perencanaan
1. Di dalam sistem ini terdapat beberapa istilah yang digunakan untuk menjabarkan rencana pembangunan, yaitu:
2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, disebut juga Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, disebut juga Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
6. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, disebut juga Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
7. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, disebut juga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, disebut juga Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
9. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, disebut juga Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun.


Sumber :
-     http://www.bappenas.go.id/node/116/2698/strategi-pembangunan-nasional-untuk-mengurangi-kesenjangan-antarwilayah-sinergi-antara-pusat-dan-daerah-dan-antardaerah-rpjmn-2010-2014/
-    http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=faktor%20yang%20mempengaruhi%20strategi%20pembangunan&source=web&cd=6&ved=0CEQQFjAF&url=http%3A%2F%2Fmohammadwasil.dosen.narotama.ac.id%2Ffiles%2F2011%2F12%2F04-Strategi-Pembangunan-dan-Faktor-faktor-yang-membpengaruhinya.pptx&ei=JqlxT6eGB-3xmAWy7Yi2Dw&usg=AFQjCNElbDhV-q35vfKi9j4VtMn-qojQkA
-    http://www.subekti1105.blogspot.com/2012/03/3-perkembangan-strategi-dan-perencanaan.html